Ini Penjelasan Mantan Plt Gubernur Ibukota, Sumarsono tentang TGUPP di Zamannya

By Admin

nusakini.com--Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan yang dibentuk Gubernur baru DKI Jakarta, Anies Baswedan sempat jadi polemik. Polemik terjadi, ketika Kementerian Dalam Negeri selesai mengevaluasi APBD DKI Jakarta. Salah satu yang dievaluasi, adalah penganggaran TGUPP, yang disarankan oleh Kemendagri untuk dipindahkan, bukan dianggarkan di Biro Administrasi Sekretariat Daerah. Pertimbangannya itu, melanggar ketentuan. Karena tugas dan fungsi biro administrasi tidak relevan dengan TGUPP. 

Kemendagri pun memberikan saran, sebaiknya anggaran TGUPP di biayai oleh Biaya Operasional Gubernur (BOP). Tapi, setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah DKI Jakarta kembali bertemu dengan Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin, akhirnya pihak Pemprov DKI Jakarta mau memindahkan anggaran TGUPP dari biro administrasi ke Bappeda.

Alasan pihak DKI Jakarta kenapa dipindahkan ke Bappeda, karena tugas pokok dan fungsi TGUPP adalah mengkoordinasikan SKPD. Pihak Kemendagri pun, setuju, jika memang tupoksi TGUPP seperti itu. Karena memang di Bappeda, ada tupoksi yang sama. Tapi, kalau ngotot di tempatkan di biro administrasi, menyalahi aturan, sebab dilihat dari tupoksinya tidak relevan atau berbeda. Jika dipaksakan, justru itu melanggar aturan, dan berpotensi jadi temuan pemeriksa nanti. 

Menyikapi itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono merasa perlu memberi penjelasan, karena ia pernah menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Apalagi, Gubernur Anies dalam pernyataannya tentang TGUPP membandingkan dengan periode gubernur sebelumnya. Termasuk membandingkan dengan era saat dirinya jadi Plt. 

Menurut Sumarsono, kenapa dulu di zaman Jokowi, Ahok, dia, dan Djarot diperbolehkan TGUPP mata anggarannya berdiri sendiri atau di biro administrasi, bukan di Bappeda, karena saat itu PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah belum ada atau belum efektif diberlakukan.

Kata Sumarsono, PP ini menegaskan setiap perangkat daerah merupakan Satuan Kerja (Satker) dan dibiayai APBD. Sedang TGUPP sesuai PP tersebut bukan sebuah Satker dan tidak menciptakan manajemen Satker sebagai SKPD. Namun harus merupakan bagian dari mata anggaran SKPD yang relevan misal di Bappeda atau memakai Biaya Operasional Gubernur. " Itu pun bila mau dan gubernurnya tidak pelit," kata dia. 

Sumarsono, menambahkan zaman gubernur sebelum Anies, sebagian besar tim gubernur itu dibiayai dari BOP kepala daerah. Sumarsono pun menegaskan, Kemendagri tidak berpikiran untuk melarang pembentukan TGUPP yang memang penting dan menjadi deskresi gubernur. " Soal jumlahnya, perlu dirasionalisasi saja," kata dia.(p/ab)